Kamis, 14 Oktober 2021

(6) Dominasi adalah salah satu bentuk dari "Ketidakadilan"

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dominan adalah bersifat sangat menentukan karena kekuasaan, pengaruh dan sebagainya.

Contoh Kasus :
Kebijakan yang lebih menguntungkan satu pihak dimana pihak lain ada yang dirugikan. Salah satu contoh konkritnya yaitu menerapkan aturan larangan membawa HP ke sekolah dikarenakan terjadinya kasus penyalahgunaan HP seperti selfi dan tiktokan saat jam belajar. Di lain pihak larangan HP berimbas pada mata pelajaran Riset dimana mata pelajaran tersebut menuntut peserta didik untuk menulis ide penelitian di aplikasi word yang ada di HP mereka masing-masing. Hal ini dikarenakan kebanyakan dari peserta didik tidak memiliki laptop yang pada akhirnya mereka hanya mampu mengutarakan ide melalui tulisan yang didokumentasikan di dalam HP sesuai dengan kemampuan masyarakat Desa pada umumnya. Meskipun ada penawaran atau pengkhususan dari pihak sekolah yang memperbolehkan belajar Riset di lab komputer namun hal ini tidak praktis karena menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Mengapa belajar Riset di lab komputer itu menghambat?
1. Guru Riset harus mengatur jadwal dan meminta konfirmasi kepada guru yang memiliki jadwal di ruang lab komputer.
2. Pengaturan peserta didik dari kelas ke ruang lab komputer memakan waktu lumayan lama yang berimbas kepada berkurangnya jam mengajar guru yang bersangkutan.
3. Penjadwalan ke lab komputer tidak bisa secara rutin setiap hari dikarenakan kegiatan pertukaran ini akan menganggu suasana hati baik peserta didik maupun guru dikarenakan kelas yang berpindah-pindah itu melelahkan semua pihak.
4. WiFi di lab komputer belum semulus WiFi yang dipasang di rumah-rumah pribadi dikarenakan WiFi di sekolah lebih banyak pemakainya sehingga tidak akan efektif dalam menggunakan internet saat searching file data yang dibutuhkan.
5. Kebanyakan peserta didik belum lihai dalam memahami pemakaian komputer, kalau ada istilah ya sudah sekalian saja belajar komputer maka jawabannya itu bukan belajar Riset tetapi peserta didik sedang belajar TIK.

6. Data peserta didik ada di HP mereka masing-masing jadi saat mereka akan presentasi di kelas bisa menghambat jika ada larangan HP dibawa ke sekolah.

7. Presentasi melalui Hp di kelas jauh lebih praktis daripada  keluar masuk kelas dan bertukar tempat dengan lab komputer mengingat KBM hanya 60 menit.

8. Jika menulis karya di lab komputer maka jejak Digital mereka akan tercecer saat akan melanjutkan kembali menulis karya di rumah. Menulis karya ilmiah Remaja (Riset) di lab komputer tidak akan seefektif saat menulis di HP dimana bisa menulis dimanapun dan kapanpun saat ada ide atau inspirasi untuk menulis.

Berdasarkan kasus di atas maka pertanyaan penulis adalah siapa yang harus disalahkan atas keadaan ini? Siapa yang telah membuat kebijakan? Bagaimana solusinya? Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang belum ada jawabannya secara teknis meskipun secara teori terdapat banyak jawaban bahkan jawabannya bisa sampai 5 bab yang bisa dibuktikan dengan sebuah penelitian dan hal ini hanya akan memperpanjang masalah dan memperkeruh keadaan saja.

Perlu diketahui bahwa Riset merupakan bagian dari penerapan Literasi Digital yang sedang digembor-gemborkan pada saat ini. Literasi Digital tersebut menjadi semakin penting dalam abad ke-21 mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Melalui Literasi Digital ini peserta didik akan memiliki kemampuan yang luar biasa untuk berpikir, belajar, berkomunikasi, bekerja sama, serta berkarya. Contoh Literasi Digital yaitu komunikasi dengan guru atau teman menggunakan media sosial. Mengirim tugas sekolah lewat e-mail. Pembelajaran dengan cara online, yakni lewat aplikasi ataupun web. Mencari bahan ajar dari sumber tepercaya di internet bisa melalui HP, komputer atau laptop. Peserta didik yang berada khususnya di daerah pedesaan, mereka kebanyakan memiliki HP dan itu juga sudah beruntung bagi mereka yang memilikinya. Apalagi laptop, bisa dihitung dengan jari saja peserta didik yang memilikinya.

Dibalik semua catatan kasus ini ada hal yang perlu digarisbawahi bahwa kebijakan itu awalnya dibuat oleh sekelompok orang yang layak dan perlu dalam membuat suatu keputusan di suatu komunitas tertentu yang akhirnya aturan tersebut harus ditaati didalamnya oleh komunitasnya dengan tujuan tertentu seperti menegakkan kedisiplinan dan kesadaran diri sebagai warga yang beradab. Kelompok orang tersebut memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk memengaruhi pemimpin mereka sehingga keputusan yang dibuat tidak bisa diganggu gugat.

Permasalahannya adalah apa dampak positif dan negatif dari sebuah kebijakan? apakah lebih banyak positifnya atau negatifnya. Jika dampak yang terasa dari sebuah keputusan tersebut ada yang dirugikan maka keputusan tersebut akan menjadi sebuah keputusan yang tidak adil. Kelompok orang yang berhasil memengaruhi seorang pemimpin untuk mengetuk palu/mensahkan aturan tersebut dinamakan dominasi kekuasaan.

Dominasi adalah individu atau kelompok yang menguasai individu atau kelompok lain, dengan kata lain mereka merupakan pihak yang superior. Dominasi kekuasaan adalah salah satu bentuk dari ketidakadilan.  Ketidakadilan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, yang tidak meghargai individu lain.

Undang-undang yang membahas tentang ketidakadilan yaitu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Bagaimana sikap anda sebagai warga negara atas kasus yang terjadi seperti yang telah penulis uraikan di atas? Apakah artikel ini hanya sebagai wacana dan dokumentasi serta hanya sekedar referensi untuk literasi saja? Akankah ada perubahan atau perbaikan kebijakan di masa yang akan datang? ataukah pihak yang dirugikan harus segera mencari tempat baru yang bisa menerima keadilan? masih adakah keadilan di muka bumi ini? ataukah kita harus cukup menunggu saja keadilan di akhirat kelak? (Keadilan Ilahi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P5 : 10 Cara Menerapkan Karakter Kreatif

  P5 : 10 Cara Menerapkan Karakter Kreatif pada Peserta Didik Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag (Guru SKI di MTsN 2 Garut) Dal...