Jumat, 30 Januari 2026

Adab Bersosial Media dalam Pandangan Islam

 


A.   PENGERTIAN MEDIA SOSIAL

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online (https://kbbi.web.id/media), Media secara harfiah berarti alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk. Sedangkan kata sosial (social) berarti berkenaan dengan masyarakat. McGraw Hill Dictionary mendefinisikan media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual.

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Jika media tradisional menggunakan media cetak (koran, majalah, buletin, dll) dan media broadcast (radio, televisi), maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan umpan balik secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.

 

B.   JENIS-JENIS MEDIA SOSIAL

Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlein membagi berbagai jenis media sosial ke dalam 6 (enam) jenis, yaitu :

1. Collaborative projects memungkinkan adanya kerjasama dalam kreasi konten yang dilakukan oleh beberapa pengguna secara simultan, misalnya adalah Wikipedia. Beberapa situs jenis ini mengizinkan penggunanya untuk melakukan penambahan, menghilangkan, atau mengubah konten. Bentuk lain dari collaborative projects adalah social bookmarking yang mengizinkan koleksi berbasis kelompok dan peringkat kaitan internet atau konten media. (Baca : Teori Interaksi Simbolik)

2. Blogs merupakan salah satu bentuk media sosial yang paling awal yang tumbuh sebagai web pribadi dan umumnya menampilkan date-stamped entries dalam bentuk kronologis. Jenis blog yang sangat populer adalah blog berbasis teks.

3. Content communities memiliki tujuan utama untuk berbagi konten media diantara para pengguna, termasuk didalamnya adalah teks, foto, video, dan powerpoint presentation. Para pengguna tidak perlu membuat halaman profil pribadi.

4. Social networking sites memungkinkan para pengguna untuk terhubung dengan menciptakan informasi profil pribadi dan mengundang teman serta kolega untuk mengakses profil dan untuk mengirim surah elektronik serta pesan instan. Profil pada umumnya meliputi foto, video, berkas audio, blogs dan lain sebagainya. Contoh dari social networking sites adalah Facebook, MySpace, dan Google+.

5. Virtual games worlds merupakan platform yang mereplikasi lingkungan ke dalam bentuk tiga-dimensi yang membuat para pengguna tampil dalam bentuk avatar pribadi dan berinteraksi berdasarkan aturan-aturan permainan.

6. Virtual sosial worlds memungkinkan para inhabitan untuk memilih perilaku secara bebas dan untuk hidup dalam bentuk avatar dalam sebuah dunia virtual yang sama dengan kehidupan nyata. Contohnya adalah Second Life.

 

C.   DAMPAK MEDIA SOSIAL

Hasil survei We Are Social yang dilakukan di Singapura pada 2017 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia yang menggunakan media sosial mencapai 106 juta dari total populasi 262 juta. Aktivitas tertinggi pengguna media sosial di Indonesia dilakukan oleh para digital native dengan persentase 62% menggunakan smartphone, 16% menggunakan computer, dan 6% menggunakan tab. Hasil penelitian dari UNESCO menyimpulkan bahwa 4 dari 10 orang Indonesia aktif di media sosial seperti Facebook yang memiliki 3,3 juta pengguna, kemudian WhatsApp dengan jumlah 2,9 juta pengguna dan lain lain.

Penggunaan media sosial di masyarakat akhirakhir ini cukup memprihatinkan, terutama di kalangan remaja. Banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat melalui media sosial, tapi banyak pula yang berakibat buruk bagi pengguna media sosial.

1. Dampak Positif

Diantara dampak positif penggunaan media sosial adalah:

a) Bisa dimanfaatkan untuk media promosi/iklan dan pemberitahuan secara up to date dan manfaat hiburan lainnya seperti komunitas. kuis, game dll yang bisa menambah pengetahuan kita tentang teknologi maupun hal umum.

b) Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial

c) Dengan menggunakan jejaring sosial, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan dengan orang yang belum kita kenal sekalipun dari berbagai penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita manfaatkan untuk menambah wawasan, bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan ciri khas daerah masing-masing, dll. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan berbahasa seseorang. Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan fasilitas call atau video call yang disediakan di situs jejaring sosial.

d)         Dapat belajar mengembangkan keterampilan teknis dan social yang sangat dibutuhkan di zaman digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi,bersosialisai dengan public dan mengelola jaringan pertemanan.

e) Memperluas jaringan pertemanan, anak dan remaja akan menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia, meski sebagian besar diantaranya belum pernah mereka temui secara langsung.

f) Situs jejaring social membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, misalnya memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.

g) Media pertukaran data : dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

h) Media untuk mencari informasi atau data : perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.

i)   Kemudahan memperoleh informasi : kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

j)   Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan : Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.

2. Dampak Negatif

Disamping dampak positifnya, media sosial juga berpengaruh negatif jika tidak digunakan sesuai norma dan aturan yang ada. Diantara dampak negatif dari media sosial antara lain:

a) Kecanduan, situs jejaring sosial seperti Facebook atau MySpace juga bisa membahayakan kesehatan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.

b) Berkurangnya perhatian terhadap keluarga

c) Tergantikannya kehidupan sosial

d)         Tersebarnya data penting yang tidak semestinya

e) Membuat prestasi pelajar semakin menurun

f) Tumbuhnya sikap hedonisme dan konsumtif

g) Seseorang yang menghabiskan waktunya di depan komputer akan jarang berolahraga sehingga kecanduan aktivitas ini dapat menimbulkan kondisi fisik yang lemah, bahkan obesitas.

h) Kerusakan fisik juga sangat mungkin terjadi. Bila menggunakan mouse atau memencet keypad ponsel selama berjam-jam setiap hari, seseorang dapat mengalami cedera tekanan yang berulang-ulang. Penyakit punggung juga merupakan hal yang umum terjadi, pada orang-orang yang menghabiskan banyak waktu duduk di depan meja komputer.

i)   Media elektronik, seperti komputer, laptop, atau handphone (ponsel) juga menghancurkan secara perlahan-lahan kemampuan anak-anak dan kalangan dewasa muda untuk mempelajari kemampuan sosial dan membaca bahasa tubuh. Maksudnya adalah seseorang akan mengalami pengurangan interaksi dengan sesama mereka dalam jumlah menit per hari-nya menyebabkan jumlah orang yang tidak dapat diajak berdiskusi mengenai masalah penting, menjadi semakin meningkat setiap harinya.

j)   Kejahatan dunia maya (cyber crime). Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Didunia internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya sangatlah beragam. Diantaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan spamming.

k) Dengan menganggap kebebasan berpendapat dan berekpresi dalam Media sosial, menjadikannya media tersebut seperti privasi padahal apa yang kita informasikan bisa dilihat oleh orang lain maupun orang yang telah ada dalam daftar pertemanan kita padahal tidak kita tidak bisa menjamin orang orang tersebut sebaik yang kita inginkan. Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.

l)   Situs jejaring social akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata.

m) Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.

n) Pornografi; Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

o) Penipuan; Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

p) Carding; Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

q) Perjudian; Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Itulah beberapa dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Media sosial seyogyanya dapat digunakan sebagai sarana interaksi dan sosialisasi agar silaturahmi tetap terjaga tanpa terhalang oleh waktu dan tempat. Cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan sosial media di Indonesia adalah dengan menerapkan pembatasan konten atau melakukan penyuluhan-penyuluhan di seluruh pelosok Indonesia tentang internet, sosial media dan pengaruhnya atau dengan melakukan pengawasan terhadap para remaja atau anak-anak oleh orang tuanya atau orang-orang terdekat.

 

 

D.   ADAB MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

1. Media Sosial dalam Pandangan Islam

Ajaran Islam terkait etika bermedia sosial sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika dalam bermedia sosial, antara lain:

a. Tabayyun (cek dan ricek).

Dalam al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49]:6)

Quraish Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut. Pertama, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. Kedua, menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah mengeshare berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam.

b. Menyampaikan informasi dengan benar.

Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya belum diketahui secara pasti. Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Dalam al-Qur’an surah al- Hajj ayat 30:

Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apaapa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhalaberhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-hajj [22]:30)

c. Haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berdiam diri melihat perilaku masyarakat dalam menggunakan medsos yang selain berdampak positif, juga menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan seperti yang telah dijelaskan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos: (1) melakukan ghibah; fitnah, namimah (adu-domba); dan menyebarkan permusuhan. (2) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras. atau antara golongan; (3) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari; dan (5) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

d. Media sosial digunakan untuk amar ma’ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi. Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah Swt. melalui al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik benar:

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]:104)

e. Tidak digunakan untuk mengolok-olok orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 11:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat [49]:11)

f. Menyebarkan kebencian dan membuat berita palsu (hoax). Bahwa kaum beriman diminta untuk tidak "memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas" sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surah An-Nur: 4:

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur[24]:4)

Di ayat lain yaitu al-Qur’an surah al-An’am ayat 112, Allah Swt. menjadikan manusia yang suka berbohong atau memberi atau menyebarkan informasi palsu demi kepuasan diri sendiri maupun kelompoknya sebagai musuh para Nabi dan Allah.

Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka adaadakan.” (QS. Al-An’am[6]:112)

2. Adab / Tata Cara Penggunaan Media

Agar pengguna media sosial terhindar dari hal-hal yang negatif, disamping mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada serta memanfaatkan jejaring sosial secara benar dan sesuai dengan norma-norma di masyarakat, kita juga harus pandai memanfaatkan jejaring sosial lebih baik untuk hal-hal sebagai berikut:

a) Untuk pelajar, dapat memanfaatkan Facebook untuk metode pembelajaran online sehingga belajar dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.

b) Kita perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain - lain.

c) Membuat group untuk sarana diskusi pelajaran.

d)         Berbagi informasi penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang berisi tentang suatu informasi yang berguna.

e) Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan fasilitas note.

f) Memanfaatkan Facebook untuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto.

g) Implementasikan sosial media dengan baik dan benar, gunakan peluang yang ada sebagai sarana yang positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keteladanan Sahabat Abu Bakar

  A.   BIOGRAFI SINGKAT ABU BAKAR AL-SHIDDIQ 1. Nama Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amru binKa`ab bin Sa`ad bi...