A. PENGERTIAN MEDIA SOSIAL
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia online (https://kbbi.web.id/media), Media secara
harfiah berarti alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio,
televisi, film, poster, dan spanduk. Sedangkan kata sosial (social) berarti berkenaan
dengan masyarakat. McGraw Hill Dictionary mendefinisikan media sosial
adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain
dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam
sebuah jaringan dan komunitas virtual.
Media
sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk
media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Jika
media tradisional menggunakan media cetak (koran, majalah, buletin, dll) dan media
broadcast (radio, televisi), maka media sosial menggunakan internet. Media
sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi
kontribusi dan umpan balik secara terbuka, memberi komentar, serta membagi
informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
B. JENIS-JENIS
MEDIA SOSIAL
Andreas
M. Kaplan dan Michael Haenlein membagi berbagai jenis media sosial ke dalam 6
(enam) jenis, yaitu :
1. Collaborative
projects memungkinkan adanya kerjasama dalam kreasi konten yang dilakukan oleh beberapa
pengguna secara simultan, misalnya adalah Wikipedia. Beberapa situs jenis ini
mengizinkan penggunanya untuk melakukan penambahan, menghilangkan, atau
mengubah konten. Bentuk lain dari collaborative projects adalah social
bookmarking yang mengizinkan koleksi berbasis kelompok dan peringkat kaitan
internet atau konten media. (Baca : Teori Interaksi Simbolik)
2. Blogs merupakan
salah satu bentuk media sosial yang paling awal yang tumbuh sebagai web pribadi
dan umumnya menampilkan date-stamped entries dalam bentuk kronologis.
Jenis blog yang sangat populer adalah blog berbasis teks.
3. Content communities memiliki
tujuan utama untuk berbagi konten media diantara para pengguna, termasuk
didalamnya adalah teks, foto, video, dan powerpoint presentation. Para pengguna
tidak perlu membuat halaman profil pribadi.
4. Social networking sites memungkinkan
para pengguna untuk terhubung dengan menciptakan informasi profil pribadi dan
mengundang teman serta kolega untuk mengakses profil dan untuk mengirim surah
elektronik serta pesan instan. Profil pada umumnya meliputi foto, video, berkas
audio, blogs dan lain sebagainya. Contoh dari social networking sites adalah
Facebook, MySpace, dan Google+.
5. Virtual games worlds merupakan
platform yang mereplikasi lingkungan ke dalam bentuk tiga-dimensi yang membuat
para pengguna tampil dalam bentuk avatar pribadi dan berinteraksi berdasarkan
aturan-aturan permainan.
6. Virtual sosial worlds memungkinkan
para inhabitan untuk memilih perilaku secara bebas dan untuk hidup dalam bentuk
avatar dalam sebuah dunia virtual yang sama dengan kehidupan nyata. Contohnya
adalah Second Life.
C. DAMPAK MEDIA
SOSIAL
Hasil
survei We Are Social yang dilakukan di Singapura pada 2017 menunjukkan bahwa
penduduk Indonesia yang menggunakan media sosial mencapai 106 juta dari total populasi
262 juta. Aktivitas tertinggi pengguna media sosial di Indonesia dilakukan oleh
para digital native dengan persentase 62% menggunakan smartphone,
16% menggunakan computer, dan 6% menggunakan tab. Hasil penelitian dari UNESCO
menyimpulkan bahwa 4 dari 10 orang Indonesia aktif di media sosial seperti Facebook
yang memiliki 3,3 juta pengguna, kemudian WhatsApp dengan jumlah 2,9 juta
pengguna dan lain lain.
Penggunaan
media sosial di masyarakat akhirakhir ini cukup memprihatinkan, terutama di kalangan
remaja. Banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat melalui media sosial, tapi
banyak pula yang berakibat buruk bagi pengguna media sosial.
1. Dampak Positif
Diantara dampak positif penggunaan media sosial adalah:
a) Bisa dimanfaatkan untuk media
promosi/iklan dan pemberitahuan secara up to date dan manfaat hiburan lainnya
seperti komunitas. kuis, game dll yang bisa menambah pengetahuan kita tentang
teknologi maupun hal umum.
b) Sebagai sarana untuk
mengembangkan keterampilan dan sosial
c) Dengan menggunakan jejaring
sosial, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan dengan orang yang
belum kita kenal sekalipun dari berbagai penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita
manfaatkan untuk menambah wawasan, bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan
ciri khas daerah masing-masing, dll. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan
berbahasa seseorang. Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan
fasilitas call atau video call yang disediakan di situs jejaring sosial.
d) Dapat belajar
mengembangkan keterampilan teknis dan social yang sangat dibutuhkan di zaman
digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara
beradaptasi,bersosialisai dengan public dan mengelola jaringan pertemanan.
e) Memperluas jaringan pertemanan,
anak dan remaja akan menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh
dunia, meski sebagian besar diantaranya belum pernah mereka temui secara
langsung.
f) Situs jejaring social membuat
anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, misalnya
memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun, mengomentari foto,
video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat
bertemu secara fisik.
g) Media pertukaran data : dengan
menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan
situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar
informasi dengan cepat dan murah.
h) Media untuk mencari informasi
atau data : perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu
sumber informasi yang penting dan akurat.
i) Kemudahan memperoleh informasi
: kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu
manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga
bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan
lain-lain.
j) Kemudahan bertransaksi dan
berbisnis dalam bidang perdagangan : Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak
perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat
internet.
2. Dampak Negatif
Disamping
dampak positifnya, media sosial juga berpengaruh negatif jika tidak digunakan
sesuai norma dan aturan yang ada. Diantara dampak negatif dari media sosial antara
lain:
a) Kecanduan, situs jejaring
sosial seperti Facebook atau MySpace juga bisa membahayakan kesehatan karena
memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat
mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi
urat nadi, dan merusak performa mental.
b) Berkurangnya perhatian terhadap
keluarga
c) Tergantikannya kehidupan sosial
d) Tersebarnya data penting
yang tidak semestinya
e) Membuat prestasi pelajar
semakin menurun
f) Tumbuhnya sikap hedonisme dan
konsumtif
g) Seseorang yang menghabiskan
waktunya di depan komputer akan jarang berolahraga sehingga kecanduan aktivitas
ini dapat menimbulkan kondisi fisik yang lemah, bahkan obesitas.
h) Kerusakan fisik juga sangat
mungkin terjadi. Bila menggunakan mouse atau memencet keypad ponsel selama
berjam-jam setiap hari, seseorang dapat mengalami cedera tekanan yang
berulang-ulang. Penyakit punggung juga merupakan hal yang umum terjadi, pada
orang-orang yang menghabiskan banyak waktu duduk di depan meja komputer.
i) Media elektronik, seperti
komputer, laptop, atau handphone (ponsel) juga menghancurkan secara
perlahan-lahan kemampuan anak-anak dan kalangan dewasa muda untuk mempelajari
kemampuan sosial dan membaca bahasa tubuh. Maksudnya adalah seseorang akan
mengalami pengurangan interaksi dengan sesama mereka dalam jumlah menit per
hari-nya menyebabkan jumlah orang yang tidak dapat diajak berdiskusi mengenai
masalah penting, menjadi semakin meningkat setiap harinya.
j) Kejahatan dunia maya (cyber
crime). Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Didunia
internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya
sangatlah beragam. Diantaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan
spamming.
k) Dengan menganggap kebebasan berpendapat
dan berekpresi dalam Media sosial, menjadikannya media tersebut seperti privasi
padahal apa yang kita informasikan bisa dilihat oleh orang lain maupun orang
yang telah ada dalam daftar pertemanan kita padahal tidak kita tidak bisa
menjamin orang orang tersebut sebaik yang kita inginkan. Anak dan remaja
menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa
pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya,
maka pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti
bahas tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.
l) Situs jejaring social akan
membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak
sadar akan lingkungan sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di
internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia
nyata.
m) Bagi anak dan remaja, tidak ada
aturan ejaan dan tata bahasa di jejaring social. Hal ini akan membuat mereka
semakin sulit membedakan anatara berkomunikasi di situs jejaring social dan
dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di
sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.
n) Pornografi; Anggapan yang
mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan
kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun
merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi
program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di
akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa
mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
o) Penipuan; Hal ini memang
merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu.
Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi
informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
p) Carding; Karena sifatnya yang
real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara
yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun
paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka,
para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit)
on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka
menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
q) Perjudian; Dampak lainnya
adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak
perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu
menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan
memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Itulah
beberapa dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Media sosial
seyogyanya dapat digunakan sebagai sarana interaksi dan sosialisasi agar
silaturahmi tetap terjaga tanpa terhalang oleh waktu dan tempat. Cara yang bisa
dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan sosial media di
Indonesia adalah dengan menerapkan pembatasan konten atau melakukan
penyuluhan-penyuluhan di seluruh pelosok Indonesia tentang internet, sosial
media dan pengaruhnya atau dengan melakukan pengawasan terhadap para remaja
atau anak-anak oleh orang tuanya atau orang-orang terdekat.
D. ADAB
MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
1. Media Sosial
dalam Pandangan Islam
Ajaran
Islam terkait etika bermedia sosial sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa
etika dalam bermedia sosial, antara lain:
a. Tabayyun (cek dan
ricek).
Dalam
al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata
cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut :
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49]:6)
Quraish
Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait
ayat tersebut. Pertama, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa
pembawa berita yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq.
Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. Kedua,
menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian
khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah
komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah mengeshare berita
tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan
dalam Islam.
b. Menyampaikan informasi dengan
benar.
Islam
juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta,
lalu diungkapkan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta
menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang
fakta atau kebenarannya belum diketahui secara pasti. Istilah ini disebut qaul
zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Dalam al-Qur’an
surah al- Hajj ayat 30:
Artinya: “Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apaapa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan
bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu
keharamannya, maka jauhilah olehmu berhalaberhala yang najis itu dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-hajj [22]:30)
c. Haram menebar fitnah,
kebencian, dan lainnya.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berdiam diri
melihat perilaku masyarakat dalam menggunakan medsos yang selain berdampak
positif, juga menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan seperti yang telah
dijelaskan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI
merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017
mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam
fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos: (1) melakukan ghibah;
fitnah, namimah (adu-domba); dan menyebarkan permusuhan. (2) melakukan bullying,
ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras. atau antara golongan;
(3) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik,
seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; (4) menyebarkan materi
pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari; dan (5) menyebarkan
konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
d. Media sosial digunakan untuk
amar ma’ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi. Kebebasan
berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan
menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah Swt.
melalui al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia)
membela apa yang baik benar:
Artinya: “Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]:104)
e. Tidak digunakan untuk
mengolok-olok orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surah
Al-Hujarat ayat 11:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang
direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat [49]:11)
f. Menyebarkan kebencian dan
membuat berita palsu (hoax). Bahwa kaum beriman diminta untuk tidak
"memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas" sebagaimana disebutkan dalam
al-Qur’an surah An-Nur: 4:
Artinya: “Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur[24]:4)
Di ayat
lain yaitu al-Qur’an surah al-An’am ayat 112, Allah Swt. menjadikan manusia
yang suka berbohong atau memberi atau menyebarkan informasi palsu demi kepuasan
diri sendiri maupun kelompoknya sebagai musuh para Nabi dan Allah.
Artinya: “Dan
demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan
(dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada
sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu
(manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya,
maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka adaadakan.” (QS. Al-An’am[6]:112)
2. Adab / Tata Cara
Penggunaan Media
Agar
pengguna media sosial terhindar dari hal-hal yang negatif, disamping mengikuti
ketentuan-ketentuan yang ada serta memanfaatkan jejaring sosial secara benar
dan sesuai dengan norma-norma di masyarakat, kita juga harus pandai memanfaatkan
jejaring sosial lebih baik untuk hal-hal sebagai berikut:
a) Untuk pelajar, dapat
memanfaatkan Facebook untuk metode pembelajaran online sehingga belajar
dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.
b) Kita perlu belajar menggunakan
jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu
akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak
harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak
kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain
Facebook, Twitter, dan lain - lain.
c) Membuat group untuk sarana
diskusi pelajaran.
d) Berbagi informasi
penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang
berisi tentang suatu informasi yang berguna.
e) Menyalurkan hobi menulis dengan
menggunakan fasilitas note.
f) Memanfaatkan Facebook untuk
media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto.
g) Implementasikan sosial media
dengan baik dan benar, gunakan peluang yang ada sebagai sarana yang positif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar