Jumat, 10 Juni 2022

(66) Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah Tsanawiyah (MTs)

 

Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag (Guru SKI di MTsN 2 Garut)

Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah KMA 347 Tahun 2022

Pertimbangan  

Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan

1.      Pengembangan kekhasan nilai-nilai madrasah; dan

2.      Kebutuhan pembelajaran di madrasah

Acuan Implementasi :

Pedoman implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah mengacu pada KMA 347 Tahun 2022. Sehingga madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran untuk semua mata pelajaran di madrasah mengacu KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Kebijakan Implementasi :

Strategi penyelenggaraan pembelajaran pada masa pemberlakuan Kurikulum Merdeka diberikan pilihan sebagai berikut;

1. Madrasah menerapkan kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

Strategi K-13

Strategi Pelaksanaan K-13 di Madrasah : Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah ditentukan sebagai berikut:

1.    Standar Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2.  Standar Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.

3.      Implementasi Kurikulum RA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.

4.    Implementasi kurikulum MI, MTs, MA dan MAK berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

Strategi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:

1. Standar Isi dan Capaian. Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Standar Isi dan Capaian. Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Kebijakan Pemberlakuan Kurikulum Merdeka di Madrasah

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:

1.      Kurikulum merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.

2.    Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting.

3.      Madrasah percontohan/piloting ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Kebijakan terkait Pengelolaan Tugas Guru

Memperhatikan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang dinamis dan fleksibel, maka:

Regulasi Beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Jam pelajaran (jp) diatur oleh pusat per tahun, bukan per minggu  

1.      Siswa tidak harus mempelajari hal yang sama setiap minggu sepanjang tahun.

2.      Target jp untuk satu tahun bisa dicapai kurang dari satu tahun.

3.  Satuan Pendidikan Madrasah akan lebih fleksibel merencanakan model pembelajaran dalam mewujudkan capaian pembelajaran

4.   Model Pembelajaran dapat konvensional, kolaborasi beberapa mapel untuk satu tema yang sama berbasis proyek, pembelajaran blok, dsb.

Usaha mewujudkan siswa mandiri berprestasi dilakukan melalui kegiatan yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa  

1. Fleksibel dan berpusat pada siswa

2. Kontekstual

● Pemerintah Pusat hanya menentukan tema yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan

● Satuan pendidikan mengembangkan topik yang lebih spesifik dari tema tersebut, sesuai dengan tahap capaian pembelajaran siswa.

Struktur Kurikulum MTs

Penyesuaian struktur pembelajaran di setiap jenjang

Penyesuaian dengan perkembangan teknologi digital, mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib. Panduan untuk guru Informatika disiapkan untuk membantu guru-guru pemula, sehingga guru mata pelajaran tidak harus berlatar belakang pendidikan informatika. Pembelajaran berbasis projek untuk penguatan kemandirian siswa madrasah dilakukan minimal 3 kali dalam satu tahun ajaran.

Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Kurikulum Merdeka memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran:

1.   Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas).

2.    Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

3.   Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal

Karakteristik Pengembangan Kurikulum Madrasah Di Madrasah

Kurikulum disederhanakan dan bersifat lebih fleksibel sehingga selaras dengan semangat kemandirian madrasah

Otonomi madrasah dan guru

Pemerintah menetapkan struktur kurikulum minimum dan prinsip pembelajaran dan asesmen. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia (KMA 347 Tahun 2022) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan konteks lokal Fleksibilitas dalam pengorganisasian pembelajaran agar pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajar siswa

Mudah diterapkan

Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya jelas dan mudah dipahami madrasah dan pemangku kepentingan Pemerintah menyediakan panduan untuk membantu satuan pendidikan dan guru merancang kurikulum dan pembelajaran

Kebersamaan

Pengembangan kurikulum dan perangkat ajarnya dilakukan dengan melibatkan stakeholders pendidikan Madrasah melibatkan orangtua dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya masing-masing berdasarkan kerangka kurikulum Kepala Madrasah,Guru (sesama atau antar Mapel, dan Tenaga Kependidikan) berkolaborasi berinovasi mengembangkan pembelajaran yang menarik dan bermakna untuk kehidupan masa depan K

Perlu dukungan yang saling melengkapi

Kebijakan GTK – Kebijakan Kurikulum - Implementasi Belajar Inovatif Abad 21

 

Dartar Pustaka

Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia April 2022

Biodata

Nurul Jubaedah lahir di Garut, 19 Mei 1978. Mengajar di MTsN 2 Garut. Pendidikan  : D1 Akuntansi (1995), S1 PAI UNIGA ( 2001), S1 Bahasa Inggris STKIP Siliwangi Cimahi (2007), S2 PAI UIN SGD Bandung (2012). Prestasi : Pembimbing KIR : Membimbing 27 judul Karya Ilmiah Remaja kategori sosial budaya, menghantarkan peserta didik juara 1,2,3, dan harapan 1 kategori Sejarah, Geografi, dan Ekonomi (tingkat Provinsi), juara harapan 1 dan 2 (tingkat Nasional)  (Juli 2019-September 2021), guru berprestasi tahap 1 di GTK Madrasah (2021), lolos tahap 3 AKMI KSKK Madrasah (Februari 2022). Karya : 1 buku solo, 20 buku  antologi (Januari-April 2022). Memiliki 540 konten pendidikan di canal youtube dan 80 artikel (Oktober 2021-Juni 2022). Blog http://nuruljubaedah6.blogspot.com/. Instagram (nj_78). Email :  nuruljubaedah6@gmail.com. Whatsapp : 081322292789.

8 komentar:

BAB VII Biografi Tokoh Pendiri Organisasi Keagamaan di Indonesia (Uji Kompetensi)

  Uji Kompetensi 1 Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu hurufa, b, c atau d pada ...