
Implementasi Kurikulum Merdeka di
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag (Guru SKI di MTsN 2 Garut)
Implementasi
Kurikulum Merdeka di Madrasah KMA 347 Tahun 2022
Pertimbangan
Implementasi
Kurikulum Merdeka pada madrasah perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan
1. Pengembangan
kekhasan nilai-nilai
madrasah; dan
2. Kebutuhan
pembelajaran di madrasah
Acuan Implementasi :
Pedoman
implementasi
Kurikulum
Merdeka pada
Madrasah mengacu pada KMA 347 Tahun 2022. Sehingga madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran untuk
semua mata pelajaran di madrasah mengacu KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Kebijakan Implementasi :
Strategi
penyelenggaraan pembelajaran pada masa pemberlakuan Kurikulum Merdeka diberikan
pilihan sebagai berikut;
1. Madrasah menerapkan kurikulum 2013,
dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang
ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi
dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing
madrasah.
2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka
dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah,
dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam
mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Strategi K-13
Strategi
Pelaksanaan K-13 di Madrasah
: Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah ditentukan
sebagai berikut:
1. Standar
Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Standar
Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.
3. Implementasi
Kurikulum RA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
4. Implementasi kurikulum
MI, MTs, MA dan MAK berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Strategi
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka
di Madrasah
Pelaksanaan
Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Standar Isi dan Capaian. Pembelajaran
mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan
yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Standar Isi dan Capaian. Pembelajaran
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kebijakan
Pemberlakuan Kurikulum Merdeka di Madrasah
Pelaksanaan
Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Kurikulum
merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
2. Kurikulum
merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK secara terbatas pada madrasah
percontohan/piloting.
3. Madrasah
percontohan/piloting ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Kebijakan
terkait Pengelolaan Tugas Guru
Memperhatikan
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang dinamis dan fleksibel, maka:
Regulasi
Beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan
Kurikulum Merdeka diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Jam pelajaran (jp) diatur oleh pusat per tahun, bukan per minggu
1. Siswa
tidak harus mempelajari hal yang sama setiap minggu sepanjang tahun.
2. Target
jp untuk satu tahun bisa dicapai kurang dari satu tahun.
3. Satuan
Pendidikan Madrasah akan lebih fleksibel merencanakan model pembelajaran dalam
mewujudkan capaian pembelajaran
4. Model
Pembelajaran dapat konvensional, kolaborasi beberapa mapel untuk satu tema yang
sama berbasis proyek, pembelajaran blok, dsb.
Usaha
mewujudkan siswa mandiri berprestasi dilakukan melalui kegiatan yang fleksibel,
tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa
1.
Fleksibel dan berpusat pada siswa
2.
Kontekstual
●
Pemerintah Pusat hanya menentukan tema yang dapat dipilih oleh satuan
pendidikan
●
Satuan pendidikan mengembangkan topik yang lebih spesifik dari tema tersebut,
sesuai dengan tahap capaian pembelajaran siswa.
Struktur Kurikulum MTs

Penyesuaian struktur pembelajaran di setiap jenjang
Penyesuaian
dengan perkembangan teknologi digital, mata pelajaran Informatika menjadi mata
pelajaran wajib. Panduan
untuk guru Informatika disiapkan untuk membantu guru-guru pemula, sehingga guru
mata pelajaran tidak harus berlatar belakang pendidikan informatika. Pembelajaran berbasis
projek untuk penguatan kemandirian siswa madrasah dilakukan minimal 3 kali
dalam satu tahun ajaran.
Kurikulum
Merdeka mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa, serta
memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.
Kurikulum
Merdeka memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan
pembelajaran:
1. Pembelajaran
berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan
akhlak mulia; gotong royong; kebinekaan global; kemandirian; nalar kritis;
kreativitas).
2. Fokus
pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam
bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas
bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid
(teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan
lokal
Karakteristik
Pengembangan Kurikulum Madrasah Di Madrasah
Kurikulum
disederhanakan dan bersifat lebih fleksibel sehingga selaras dengan semangat
kemandirian madrasah
Otonomi
madrasah dan guru
Pemerintah
menetapkan struktur kurikulum minimum dan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai
dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia (KMA 347 Tahun 2022) Satuan
pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan
pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan konteks lokal Fleksibilitas dalam
pengorganisasian pembelajaran agar pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan
kecepatan belajar siswa
Mudah
diterapkan
Tujuan,
arah perubahan, dan rancangannya jelas dan mudah dipahami madrasah dan pemangku
kepentingan Pemerintah menyediakan panduan untuk membantu satuan pendidikan dan
guru merancang kurikulum dan pembelajaran
Kebersamaan
Pengembangan
kurikulum dan perangkat ajarnya dilakukan dengan melibatkan stakeholders
pendidikan Madrasah melibatkan orangtua dan masyarakat dalam mengembangkan
kurikulum operasionalnya masing-masing berdasarkan kerangka kurikulum Kepala
Madrasah,Guru (sesama atau antar Mapel, dan Tenaga Kependidikan) berkolaborasi
berinovasi mengembangkan pembelajaran yang menarik dan bermakna untuk kehidupan
masa depan K
Perlu dukungan yang saling melengkapi
Kebijakan GTK – Kebijakan Kurikulum - Implementasi
Belajar Inovatif Abad 21
Dartar
Pustaka
Kebijakan
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Kementerian
Agama Republik Indonesia April 2022
Biodata
Nurul
Jubaedah lahir di Garut, 19 Mei 1978. Mengajar di MTsN 2 Garut. Pendidikan : D1 Akuntansi (1995), S1 PAI UNIGA ( 2001),
S1 Bahasa Inggris STKIP Siliwangi Cimahi (2007), S2 PAI UIN SGD Bandung (2012).
Prestasi : Pembimbing KIR : Membimbing 27 judul Karya Ilmiah
Remaja kategori sosial budaya, menghantarkan peserta didik juara 1,2,3, dan
harapan 1 kategori Sejarah, Geografi, dan Ekonomi (tingkat Provinsi),
juara harapan 1 dan 2 (tingkat Nasional) (Juli 2019-September 2021), guru
berprestasi tahap 1 di GTK Madrasah (2021), lolos tahap 3 AKMI KSKK Madrasah
(Februari 2022). Karya : 1 buku solo, 20 buku antologi (Januari-April 2022).
Memiliki 540 konten pendidikan di canal youtube dan 80 artikel (Oktober 2021-Juni 2022). Blog :
http://nuruljubaedah6.blogspot.com/. Instagram
(nj_78). Email
: nuruljubaedah6@gmail.com.
Whatsapp : 081322292789.
Siip
BalasHapusInformatif, kereen
BalasHapusTerima kasih banyak atas kunjungannya salam literasi
HapusInspiratif
BalasHapusterima kasih sudah berkunjung salam literasi
HapusTerima kasih Ibu Nurul atas tulisannya yang menarik.
BalasHapusTerima kasih telah berkunjung salam literasi
Hapussangat bermanfaat bu
BalasHapus